65 TAHUN UUPA, PETANI DAN ILUSI TENTANG KESEJAHTERAAN

ADV

Semua Bermula pada 24 September 1960, ketika disahkanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur sumber daya agraria seperti tanah, air, dan juga ruang angkasa. harapan petani Indonesia dalam menjaga ketahan pangan  nasional dan mengelola sumber daya alam kian massif, harapan petani lahir pasca disahkanya UUPA ini. Semenjak 1960 sampai hari ini tiap tahunnya petani dan Masyarakat Indonesia  memperingati hari tani sebagai wujud nasionalisme mereka, namun  kondisi petani secara nasional kian memburuk dikarenakan berbagai konflik agraria yang hadir di tiap wilayah Indonesia yang tak kunjung  selesai.

Salah satu contohnya ialah, Potret peruangan petani Kalasey II Kabupaten Minahasa provinsi Sulawesi Utara yang pada kasusnya tak kunjung menemukan titik temu, petani disana sampai saat ini masih terus menyuarakan keadilan atas perampasan ruang hidup mereka.

Konflik atas tanah ini tidak terjadi di satu wilayah saja hampir di seluruh Indonesia mengalaminya. Ketidakadilan yang dirasakan para petani ini adalah inisiatif yang keliru dari pemerintah melalui mega proyek Nasional yaitu Hilirisasi pangan dengan program Food Estate, yang membuat pemerintah mencaplok tiap tanah yang dimiliki masyarakat untuk bertani menjadi milik pemerintah demi mensukseskan program ini.

Konflik yang terjadi ialah, masyarakat yang dibenturkan dengan aparat, masyarakat yang sudah puluhan tahun mendiami suatu wilayah sejak nenek moyang mereka, tanahnya dirampas dengan alasan Ketahanan Pangan Nasional, Masyarakat didiskriminasi untuk mereka bisa melepaskan tanahnya. 

Hal ini tidak bisa kita lihat sebagai sesuatu yang dapat diterima, hubungan relasi kuasa dan liberalisasi ekonomi telah membuat masyarakat kehilangan hak atas tanah mereka, harapan hidup semakin kecil, jumlah pengangguran bertambah, perekonomian yang semakin sulit, adalah contoh berapa buruknya ketahanan pangan kita hanya membuat sekelompok orang memperoleh keuntungan sebanyak banyaknya, Negara harus mensejahterakan rakyatnya tidak kemudian menindas rakyatnya, dalam hemat pikir saya sejatinya Tugas krusial bagi elit politik yaitu: Mencerdaskan Kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Kondisi petani hari ini kian dilema, mereka hidup dalam kondisi tetap bertani dengan hasil  harga pasar yang lemah, bibit sulit dan pupuk mahal, konflik agraria dan harga pasar yang tidak menentu. 65 Tahun UUPA bukanlah waktu yang singkat, petani makin jauh dari kata sejahtera, tidak ada satupun anak muda yang berani bermimipi menjadi petani, padahal dengan tidak da petani orang tidak mungkin bisa hidup.

Petani haruslah di perhatikan kesejahteraannya, Narasi tentang kesejahteraan untuk petani menjadi jualan politik kelompok elit yang kita dengar 5 tahun sekali, semua wacana tentang ketahan pangan dan  kesejahteraan petani disampaikan di atas panggung politik, mengutip apa yang di sampaikan Bung Karno tentang pangan adalah “perihal  hidup dan matinya suatu bangsa”.

Kiranya perayaan hari tani yang ke 65 ini bukan hanya momentum, akan tetapi, ini menjadi sebuah bahan refleksi kita bersama dan bagaiaman membangun spirit kita dalam merawat ketahanan pangan baik lokal maupun nasional.

Penulis : Guan Nugrah (Wakil Ketua III Bidang Advokasi PC PMII Manado)

Related Articles

- Advertisement -
ADV

BERITA TERBARU